Visi dan Misi

VISI DAN MISI

( ASAS DAN TUJUAN )

ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK :

1. Informasi Publik Bersifat Bersifat Terbuka dan Dapat di Akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

2. Informasi Publik Harus dapat di Peroleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, Biaya Ringan, dan dengan cara sederhana

3. Informasi publik yang di kecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia, sesuai dengan undang-undang, kepatuhan dan kepentingan, dan kepentingan umum, serta didasarkan hasil pengujian konsekuensi

TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Menjamin Setiap Warga Negara Indonesia Dapat Mengakses Informasi Publik di Lingkungan Komisi PEmilihan Umum

2. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pengambilan Kebijakan di LIngkungan Komisi Peilhan Umum