PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi di lembaga pemerintah atau organisasi lainnya. Berikut adalah tugas dan fungsi PPID:
Tugas PPID
1. Mengelola Informasi: Mengelola informasi yang dimiliki oleh lembaga pemerintah atau organisasi.
2. Menyediakan Informasi: Menyediakan informasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti website, media sosial, atau permintaan informasi.
3. Mengupdate Informasi: Mengupdate informasi secara berkala untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan terkini.
Fungsi PPID
1. Meningkatkan Transparansi: Meningkatkan transparansi lembaga pemerintah atau organisasi dengan menyediakan informasi yang akurat dan terkini.
2. Meningkatkan Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas lembaga pemerintah atau organisasi dengan menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi yang relevan dan akurat.
Dengan demikian, PPID memainkan peran penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam lembaga pemerintah atau organisasi.